FUNGSI
(1)
Mendidik
dan mencerdaskan masyarakat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara.
(2)
Menghimpun,
merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam perumusan dan
penetapan kebijakan negara.
(3)
Menghimpun
persamaan sikap dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
(4)
Mempertahankan,
mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program
pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
(5)
Menyerap,
menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta
meningkatkan kesadaran politik dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan
kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
TUGAS
(1)
Mempertahankan
dan mewujudkan cita-cita negara
Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Memperjuangkan
terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi Ideologi, Politik,
Ekonomi, Agama, Sosial budaya, Hukum serta Pertahanan dan Keamanan Nasional
guna mewujudkan cita-cita Nasional.
(3)
Melaksanakan,
mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
(4)
Menghimpun
dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat sebagai arah kebijakan Organisasi.
(5)
Mempersiapkan
Kader Organisasi dalam pengisian jabatan-jabatan publik melalui mekanisme
demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
(6)
Mempengaruhi
dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang
bersih dan berwibawa serta membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
TUGAS
KHUSUS
(1)
Mensosialisasi
Gerakan Rakyat Indonesia Baru kepada
masyarakat.
(2)
Pencitraan
terhadap calon Presiden yang diusung oleh Organisasi.
(3)
Memenangkan
calon Presiden yang diusung oleh Organisasi.
(4)
Mengawal
kebijakan Presiden terpilih.
(5)
Pengaturan
lebih lanjut mengenai Tugas Khusus ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar